Cara Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta
Cara Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghapus rencana standardisasi yang diusulkan dalam draf revisi “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jakarta 2017-2022” (RPJMD).
Cara Anies Baswedan Atasi Banjir Jakarta
freedomfchs – Standarisasi merupakan salah satu upaya penanggulangan banjir di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dijalankan bersama pemerintah pusat.
Anies sebelumnya merumuskan empat langkah pengendalian banjir dan keausan, seperti yang dijelaskan dalam RPJMD 2017-2022.
Keempat tugas tersebut adalah pembangunan tembok laut dan muara, pembangunan waduk atau saluran sungai untuk naturalisasi dan standarisasi, perbaikan tata air, dan pembangunan terowongan terpadu atau terowongan multifungsi.
Kemudian Anies mengubah rencananya untuk mengatasi banjir di ibu kota. Dia menghapus prosedur standar dan menambahkan beberapa prosedur.
Selain itu rencana permanen pembangunan tembok laut dan perbaikan pengelolaan air. Pembatalan normalisasi ini menuai kritik dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI.
Dihimpun dari tempo.co, Justin Adrian Untayana mengatakan: “Jika Pak Anies mencabut standardisasi sungai dari dokumen RPJMD, maka warga Jakarta akan dirugikan akibat banjir yang terus berlanjut.”
Dalam draf RPJMD hasil revisi, pengendalian banjir dan keausan menjadi salah satu rencana pengelolaan sumber daya air. Anies memutuskan enam cara untuk mengatasi banjir dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Berikut beberapa Cara Anies Baswedan Atasi Banjir di Jakarta :
1. Pembangunan dan revitalisasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi
Pemprov DKI akan membangun waduk, telaga, waduk, sungai, sungai dan kanal dengan konsep naturalisasi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Domestikasi adalah salah satu metode pengelolaan infrastruktur sumber daya air dengan menitikberatkan pada kapasitas penyimpanan untuk mengembangkan konsep ruang terbuka hijau fungsi pencegahan banjir, hemat air.
Definisi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2019 yang mengintegrasikan pembangunan dan rehabilitasi prasarana sumber daya air dengan konsep naturalisasi.
Baca juga : 10 Negara Jatuh Resesi Ekonomi akibat Pandemi
2. Pembangunan sumur resapan atau drainase vertikal
Sumur resapan adalah sistem resapan buatan yang digunakan untuk menyerap dan menyerap air hujan, air mandi atau menukar air ke dalam tanah. Limbah lain yang diproses sesuai standar kualitas air juga dapat dikumpulkan.
Sumur resapan tersebut berupa sumur, tambak dan saluran atau bidang resapan. Salah satu tujuan pembangunan sumur resapan ialah membantu mengurangi aliran permukaan serta mencegah terjadinya genangan air.
Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2013 (Tentang Permeabilitas Sumur).
3. Peningkatan dan revitalisasi kanal
Di kawasan dataran rendah, pembaruan kanal pada musim hujan merupakan salah satu strategi untuk mengatasi kelebihan air. Kedepannya, kelebihan air akan mengalir dari saluran drainase ke saluran hujan makro dan saluran hujan makro. Selain itu, air mengalir melalui kanal.
Draf amandemen RPJMD berbunyi: “Oleh karena itu, fungsi tanggul banjir ini adalah untuk membuat aliran air berlebih ke muara (laut) selancar mungkin, dan untuk melindungi wilayah utara kanal yang permukaan tanahnya berada di bawah permukaan laut. . ”
4. Pembangunan dan revitalisasi sistem polder
Pemerintah DKI berencana membangun 47 sistem lapangan seluas 20.990,86 hektar. Hingga tahun 2019, 31 sistem lapangan telah diterapkan, meliputi area seluas 10.752,43 hektar atau mencapai 51,22%.
Yang tersisa hanyalah meningkatkan kapasitas pompa 10 sistem lapangan.Luas terbangun sistem lapangan sistem ini adalah 5.073,23 hektar (24,17%). Kemudian belum ditetapkan sistem enam lapangan seluas 5.165,2 hektar (24,61%).
Pemerintah DKI telah merumuskan secara detail tujuan penetapan dan revitalisasi sistem lima lapangan mulai tahun 2020 hingga 2022.
Detail informasinya adalah Polder Timur Sunter 1B, Polder Muara Angke, Polder Teluk Gong, Polder Green Garden dan Polder Kamal.
5. Pembangunan tanggul pengaman pantai
Prosedurnya tetap sama dengan rencana sebelumnya. Pembangunan tembok laut ini merupakan salah satu proyek strategis nasional dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017 (tentang revisi isi Perpres Nomor 3 Tahun 2016), yang menyangkut percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional.
Tanggul pelindung pantai dan tanggul muara akan dibangun dalam batas wilayah Jakarta, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Panjangnya mencapai 120.276 meter, meliputi tanggul pantai 62.632 meter dan tanggul muara 57.644 meter.
Rencana implementasi rencana tersebut tertuang dalam dokumen kesepakatan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintah DKI tentang kesepakatan Tahap A Rencana Pembangunan Pesisir Ibu Kota Nasional dan Sinergi Pelaksanaan (PTPIN / NCICD).
Baca juga : 10 Penyebab Banjir dan Dampaknya bagi Lingkungan
6. Perbaikan tata kelola air
Strategi jangka pendek untuk meningkatkan tata kelola air dilaksanakan dengan memperbaiki drainase dan sistem air.
Memperbaiki sistem drainase untuk mengurangi dampak daya rusak air di wilayah ibu kota tempat banjir berulang kali terjadi.
Perbaikan dilakukan dengan membangun kolam pertanian, pembongkaran dan pembongkaran, pengerukan sedimen, dan perbaikan sistem drainase.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga berupaya menahan sementara air hujan di waduk sebelum meluap dan mengalir ke sistem drainase.
Sedangkan Anies Baswedan hari ini menunjukkan keberhasilannya dalam mengendalikan banjir Cipinang Melayu. Dia membandingkan wilayah tersebut pada 2017.