Artikel

Berjudi Online Dan Hutang Hingga 700-an Juta, Pria Ini Dianiaya dan Dibunuh

Berjudi Online Dan Hutang Hingga 700-an Juta, Pria Ini Dianiaya dan Dibunuh – Nasib naas karena judi online dialami oleh Jeffry Wijaya alias Asiong, warga Sunggal, Sumatera Utara. Mayatnya ditemukan di dasar jurang secara tidak sengaja oleh warga. Kejadian ini berasal dari utang piutang judi online sebesar 766 juta rupiah yang tak kunjung dibayar oleh korban.

Kronologi Kejadian Penganiayaan dan Pembunuhan

Warga menemukan mayat di area jurang Medan-Brastagi di kabupaten Tanah Karo pada hari Jumat tanggal 18 September 2020. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata mayat tersebut diidentifikasi sebagai Jeffry Wijaya alias Asiong, warga Sunggal, Sumatera Utara.

Pelaku yang diketahui berjumlah sekitar 13 hingga 14 orang dan melibatkan satu orang aparat ini kini dalam penyelidikan kepolisian. Kejadian pembunuhan ini diawali dengan penculikan oleh tersangka Hendi dan tersangka lain. Korban dipancing keluar dengan cara transaksi jual beli mobil. Tersangka melihat korban berencana menjual miliknya melalui salah satu media sosial.

Setelah berhasil memancing korban, kemudian Jeffry Wijaya alias Asiong diikat dengan lakban dan dibawa ke suatu tempat dan dianiaya di sebuah gubuk di daerah Marelan. Belum puas menyiksa korban, tersangka membawa korban ke TKP kedua yang letaknya hanya berkisar 3 meter dari TKP pertama dan disitulah korban kembali dianiaya hingga meregang nyawa.

Diperkirakan korban meninggal pada hari Jumat, di hari yang sama korban diculik. Korban meninggal kurang lebih pukul 00.15 WIB. Setelah korban meninggal, para tersangka sepakat bertemu dengan Edy, orang yang memerintahkan untuk menculik korban Jeffry Wijaya alias Asiong.

Mereka bertemu di sebuah kafe di daerah Amplas. Dari pertemuan tersebut disepakati jika mayat akan dibuang di jurang area Tanah Karo. Untuk mengelabui petugas, maka handphone milik tersangka dan korban dibuang ke sungai.

Tersangka Dibekuk Oleh Pihak Kepolisian di Hari Minggu

Penemuan mayat korban Jeffry Wijaya alias Asiong dilaporkan kepada pihak kepolisian pada hari Jumat dan pada hari Minggu, 20 september 2020, polisi berhasil membekuk sebagian pelaku yang dihadirkan saat konferensi pers.

Kasus ini bermula dari hutang piutang karena perjudian online sebesar 766 juta oleh Dani kepada Edy Siswanto. Jeffry Wijaya alias Asiong adalah penjamin Dani yang meyakinkan Edy bahwa dialah yang akan membayar hutang Dani nantinya. Namun, selang beberapa waktu, hutang tersebut tidak kunjung dibayarkan.

Perjudian online harusnya hanya menjadi sarana hiburan semata. Pemain judi online harus dapat menakar kemampuan financial mereka dalam bertaruh. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pemain lain untuk bijak dalam bertaruh dan bermain dalam judi online.

Jeffry Wijaya alias Asiong harus meregang nyawa karena adanya hutang piutang antara Dani dan Edy Siswanto. Bertindak sebagai penjamin atas hutang sebesar 766 juta yang tidak kunjung dibayarkan nyatanya harus membuat korban Jeffry Wijaya alias Asiong dianiaya dan dibunuh sebelum dibuang di jurang Tanah Karo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *