Deretan Stimulus yang Digelontorkan Pemerintah Selama 1 Tahun Pandemi
Deretan Stimulus yang Digelontorkan Pemerintah Selama 1 Tahun Pandemi – Selama tahun pandemi Covid-19, pemerintah banyak memberikan insentif atau insentif kepada masyarakat. Segala macam hal memiliki faktor pendorong, termasuk rangsangan masyarakat terhadap pengusaha.
Deretan Stimulus yang Digelontorkan Pemerintah Selama 1 Tahun Pandemi
freedomfchs – Berikut adalah beberapa Langkah stimulus yang diberikan pemerintah pada tahun-tahun pandemi, termasuk langkah-langkah yang diperpanjang hingga beberapa bulan ke depan:
1.Restrukturisasi Kredit
(OJK telah merumuskan kebijakan prioritas untuk mendukung soal pemulihan ekonomi makro negara. Contonya ialah dengan memperpanjang kebijakan soal restrukturisasi kredit hingga bulan Maret dan memperpanjang restrukturisasi pembiayaan hingga bulan April 2022.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi tanggungan debitur yang belum dapat pulih dari pandemi ini, dengan tetap menjaga kinerja srta stabilitas sektor keuangan.
Wimboh mengatakan pada konferensi pers online Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK): “OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan restrukturisasi dan akan berlanjut hingga Maret 2022, hingga Maret 2022, untuk perusahaan keuangan, hingga 2022 Untuk perusahaan keuangan di April, ini sesuatu yang perlu diperhatikan. “Dikutip dari liputan6.com.
Selain itu, kebijakan lain yang akan diterapkan OJK adalah mempermudah dan mempercepat saluran pembiayaan bagi pelaku usaha (khususnya UMKM).
Baca juga : Sinergi Antara TNI-Polri dengan Seluruh Departemen untuk Mengatasi Pandemi
2. Insentif Pajak
Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak selama pandemi. Pada awal bulan lalu, enam insentif pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021, sebagai berikut:
Insentif PPh Pasal 21
a. Karyawan yang bekerja di perusahaan di salah satu dari 1.189 wilayah usaha tertentu yang telah memperoleh alat impor (KITE) untuk tujuan ekspor. Perusahaan di kawasan berikat bisa mendapatkan Pasal 21 dari Insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh pemerintah.
b. Konon pinjaman semacam ini diberikan kepada pegawai yang memiliki NPWP di departemen yang ditunjuk dan total pendapatan tahunan saat ini tidak melebihi Rp 200 juta. Karyawan akan menerima penghasilan tambahan berupa pajak, yang tidak akan dipotong oleh pemberi kerja, tetapi diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang tunai.
c Jika perusahaan memiliki cabang, pemerintah pusat cukup memberi tahu PPh tentang penggunaan insentif Pasal 21 dan berlaku untuk semua cabang.
Insentif Pajak UMKM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang dilakukan pemerintah, peserta UMKM akan mendapatkan potongan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.
Dijelaskan, wajib pajak UMKM tidak diwajibkan membayar pajak. Saat membayar peserta UMKM, para pemungut pajak atau pemungut pajak untuk melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak.
Peserta UMKM yang ingin memanfaatkan fitur ini hanya perlu menyampaikan laporan pelaksanaan bulanan melalui website.
Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak bergerak diantara 730 wilayah usaha spesifik perusahaan KITE dan perusahaan kawasan berikat akan dibebaskan dari insentif pajak penghasilan Pasal 22 impor.
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 721 sektor industri dan KITE.
Sesuai ketentuan, penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi pembebasan bea masuk sesuai Pasal 22 PPh.
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak bergerak diantara 1.018 wilayah usaha tertentu, perusahaan di kawasan berikat, harus mengurangi angsuran berdasarkan Pasal 25 pajak penghasilan sebesar 50% dari angsuran yang terutang.
Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya tersedia untuk 1.013 sektor industri dan perusahaan KITE.
Penerima insentif ini juga harus menyampaikan laporan bulanan realisasi pemotongan angsuran PPh Pasal 25.
Insentif PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) risiko rendah, perusahaan kitesurfing dan perusahaan zona perdagangan bebas yang beroperasi di salah satu dari 725 wilayah usaha tertentu menerima insentif kompensasi yang dipercepat, hingga lebih dari Rp 5 miliar. Sebelumnya, fungsi ini hanya berlaku untuk 716 wilayah usaha dan perusahaan KITE.
Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Rencana Percepatan Perbaikan Air Irigasi (P3-TGAI) akan mendapatkan insentif atas jasa konstruksi PPh final yang diberikan oleh pemerintah. Insentif ini dirancang untuk mendukung peningkatan pasokan air (irigasi) yang merupakan proyek padat karya, yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
3. Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah juga memberikan stimulus untuk penggunaan listrik sosial, komersial, dan industri (TTL) dimulai dengan daya 1.300 VA atau lebih tinggi.
Sementara itu, jika pemakaian pelanggan lebih rendah dari kWh minimum, pelanggan hanya perlu membayar berdasarkan pemakaian kWh. Langkah-langkah stimulus akan berlaku pada akun pada bulan Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2020.
Selain itu, dalam bentuk pengurangan biaya listrik, insentif ini diberikan kepada pengguna sosial pasokan listrik 220 VA hingga 900 VA, dan pelanggan komersial dan industri pasokan listrik 900 VA.
Pemerintah kemudian memperluas stimulus ketenagalistrikan dalam bentuk diskon harga listrik dan membebaskan cadangan dan biaya rekening minimum hingga Maret 2021.
Direktur Jenderal Administrasi Umum menyampaikan: “Kami sangat mengapresiasi PT PLN (Persero). Hal tersebut mendukung pemerintah dalam mengambil langkah-langkah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang paling terdampak COVID-19, khususnya pada tahun 2020 dengan memberikan rencana stimulus COVID-19 . “Pada Januari 2020 Menjabat sebagai Munir Ahmad di Kementerian ESDM.
4. Diskon Pajak Mobil dan Stimulus KPR
Tahun menjelang pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran pajak baru. Formulir ini menurunkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) menjadi nol.
Insentif PPnBM akan berlaku mulai 1 Maret 2021. Dalam hal ini, PPnBM adalah 0% dari Maret hingga Mei, PPnBM adalah 50% dari Juni hingga Agustus, dan 25% dari September hingga November.
Sebelum tahun pandemi, stimulus baru lainnya adalah pelonggaran peraturan pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia tentang nilai pinjaman dan 100% pembiayaan real estat. Melalui kebijakan longgar ini, rasio uang muka (DP) pinjaman kepemilikan rumah (KPR) adalah 0%.
5. Bansos
Vivi Yulaswati, Pakar Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan di PPN Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional / Provinsi Barpenas, mengatakan dalam pandemi Covid-19, peran bantuan sosial (bansos) dalam melindungi kelompok ekonomi rentan.
Untuk perlindungan sosial, berikut adalah kebijakan tahun 2020:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan adalah program yang dirancang untuk memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditunjuk sebagai penerima PKH.
Pada tahun 2021, PKH akan dialokasikan setiap 3 bulan yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Manfaat PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan total anggaran sebesar Rp 28,71 triliun.
2. Kartu makanan pokok
Kartu sembako atau bantuan pangan nontunai merupakan bentuk bantuan pangan sosial nontunai yang diberikan oleh pemerintah, diberikan kepada KPM melalui mekanisme rekening elektronik setiap bulannya. Rekening tersebut hanya digunakan untuk membeli pangan dari pedagang pangan / bekerjasama dengan bank.
3. Kartu Prakerja
Program Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi profesional dan kompetensi kewirausahaan yang menyasar pencari kerja, pekerja atau buruh yang diberhentikan, dan / atau pekerja atau buruh yang perlu ditingkatkan kemampuannya, termasuk peserta usaha mikro dan kecil.
Program ini dirancang sebagai produk dan dikemas sedemikian rupa sehingga memberikan nilai bagi pengguna dan sektor swasta.
Memilih jalur digital melalui pasar untuk memudahkan pengguna menemukan, membandingkan, memilih, dan mengevaluasi. Hanya dengan cara ini produk dapat terus ditingkatkan, dikembangkan, dan diterapkan.
Program kerjasama dengan peserta perusahaan swasta yang merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dan swasta, melayani masyarakat dalam semangat gotong royong untuk menyediakan sumber daya manusia Indonesia tingkat tinggi yang maju.
4. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan tunai yang diperoleh dari Dana Desa kepada keluarga miskin di desa, dengan tujuan untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria, nilai BLT-Dana Desa adalah Rp 600.000 per bulan untuk 3 bulan (tiga bulan), dan Rp 300.000 per bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa bebas pajak.
Jika kebutuhan desa melebihi jumlah maksimum yang dapat dialokasikan desa, kepala desa dapat mengusulkan tambahan alokasi dana desa untuk memberikan bantuan tunai langsung kepada bupati / walikota. Sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), usulan tersebut harus disertai dengan alasan alokasi tambahan.
5. Bansos Tunai
Pemerintah kembali akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga terdampak Covid-19 pada tahun 2021. Namun, berbeda dengan sebelumnya, pemberian bansos bukan lagi kebutuhan pokok, melainkan bansos tunai (BST) senilai Rp 300.000.
Sekedar informasi, hak penerima bantuan sosial terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Lengkap (DTKS).
Masyarakat juga dapat mengunjungi halaman Data Kesejahteraan Sosial Komprehensif (DTKS) di https://dtks.kemensos.go.id untuk mengeceknya.
Baca juga : Hal yang Perlu Anda Tahu Soal Bebas Pajak Mobil Baru
6. Subsidi Kuota PJJ
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk terus memberikan program subsidi internet bagi pelajar, pelajar, guru, dan dosen pada tahun 2021. Rencanakan untuk membuatnya lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2021, alokasi kuota internet akan tetap berjalan, namun tentunya kami akan berusaha mengalokasikannya dengan cara yang lebih baik lagi. Oleh karena itu, kami sedang mengembangkan skala dan cakupannya,” jelas Ainun.
Menurut Ainun, subsidi internet yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat respon positif dari banyak pihak. Hal inilah yang menjadi dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus memberikan bantuan kuota internet. Selain itu, masih banyak daerah yang merasa belum berencana melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun 2021, sehingga masih bisa dilakukan secara online.