Pengawasan

4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini

4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Komunitas Mikro (PPKM) akan berlangsung selama dua minggu, mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021. Aturan ini mengacu pada Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19).

4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini

Sumber : kompas.com

freedomfchs – Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dinilai belum efektif dalam menghentikan penyebaran virus, oleh karena itu perlu tindakan untuk mengendalikan infeksi virus corona dalam skala yang lebih kecil.

Pemerintah sebelumnya sudah melakukan kebijakan PPKM Jawa ataupun Bali selama 2 periode yaitu 12 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

Berikut Beberapa Poin Penting PPKM Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di kutip dari kompas.com :

1. Berlaku di 7 provinsi

Kebijakan mikro PPKM akan diterapkan di tujuh provinsi di Indonesia (termasuk Jawa dan Bali) dengan rincian sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

3. Provinsi Banten

4. Provinsi Jawa Tengah

5. Provinsi DI Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur

7. Provinsi Bali

Baca juga : 5 Fakta Kasus Penangkapan Aung San Suu Kyi oleh Militer Myanmar

2. Aktivitas perkantoran, restouran

Sumber : megapolitan.kompas.com

Ada banyak perbedaan PPKM mikro dengan PPKM di Jawa/Bali yang sedang dilaksanakan selama beberapa minggu.

Dalam PPKM mikro yang akan digelar hari ini, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi hingga 50% (kerja kantoran), sedangkan protokol sanitasi masih diterapkan, dan selebihnya bekerja di rumah (bekerja dari rumah).

Selain itu, jika dulu mal atau pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, PPKM mikro bisa beroperasi hingga pukul 21.00.

Pada saat yang sama, kapasitas makan maksimum di sebuah restoran atau tempat makan dibatasi hingga 50%, dan hanya dapat dibuka hingga pukul 21.00.

Kapasitas maksimal tempat ibadah dibatasi hingga 50%, dan kegiatan konstruksi 100% dioperasikan sesuai dengan peraturan kebersihan.

Kegiatan yang dapat menyebabkan keramaian di fasilitas umum maupun sosial dan budaya ditunda. Selama mikro-PPKM, kegiatan pengajaran masih dilakukan secara online atau online.

3. Posko penanganan Covid-19

Sumber : news.detik.com

Semua kelurahan / desa di wilayah / kota yang melaksanakan PPKM mikro harus menerapkan pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Mendirikan stasiun pengolahan Covid-19 di tingkat desa / Klulakhan yang terdiri dari berbagai aspek masyarakat, antara lain:

Posko bertanggung jawab dalam pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), pelaksanaan prokes kesehatan, dan pendataan pelanggaran tersebut, hingga pelaporan kemajuan bertahap dalam penanganan Covid secara bertahap.

Semua kebutuhan desa akan dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa. Pada saat yang bersamaan, APBD kabupaten / kota telah menjalankan kebutuhan untuk mendirikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Baca juga : 5 Fakta Vaksin Covid-19 Sinovac

4. Zonasi PPKM mikro

Sumber : Zonasi PPKM mikro

PPKM Mikro dilakukan menggunakan pertimbangan dasar partisi untuk mengontrol area sampai tingkat RT. Dasar itu dibagi menjadi beberapa area, kawasan merah mengacu kepada area yang ditentukan jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Di kawasan ini baru diterapkan PPKM tingkat RT, antara lain close contact tracing, isolasi mandiri, penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya (kecuali dinas dasar). Selain itu, di RT zona merah dilarang ramai lebih dari tiga orang, dan batas maksimal keluar masuk zona RT adalah 20.00.

Selain itu, kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian di lingkungan RT dan dapat mengakibatkan penyebaran virus corona harus segera dihilangkan.

Jika 6 hingga 10 rumah telah dikonfirmasi dalam 7 hari terakhir, gunakan area orange. Dengan menelusuri kontak dekat dan kapel tertutup, area bermain anak-anak dan tempat umum lainnya kecuali departemen dasar.

Sementara itu, di area kuning, jika ada rumah dengan 1-5 kasus positif Covid-19 dalam 7 hari terakhir, diperlukan pelacakan kontak dekat. Untuk kasus dimana tidak ada aktivitas di tingkat RT di kawasan hijau, maka tersangka akan aktif diuji.